Pernikahan dini kian marak di Indonesia. Kualitas pernikahan dini
pun sangat diragukan karena usia yang masih terlalu muda untuk wanita mengandung
buah hati dengan alat-alat reproduksi yang masih belum terlalu matang untuk
ovulasi dengan sperma. Pernikahan dini harus dicegah. Pengaturan pernikahan di
usia yang matang terus di observasi oleh BKKBN sebagai Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional. Pengaturan bagaimana usia yang tepat dan sesuai
agar terjadinya pernikahan harus direalisasikan agar terjadinya pernikahan
bukan menjadi suatu hal yang tidak baik, melainkan perbaikan untuk generasi
berikutnya dengan berbagai kemajuan. Dengan hak anak yang memiliki hak untuk
hidup, bertumbuh kembang, memperoleh perlindungan dan berpartisipasi, harus
diutamakan. Jika menikah di usia dini tetap dilakukan, maka berbagai masalah
yang berhubungan denggan anak serta masalah pada masa depannya menunggu di
depan mata antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesulitan ekonomi,
kanker serviks, perceraian, hingga gangguan mental.
Berikut ini adalah faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini:
1. Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:
1. Menurut RT. Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:
a. Keinginan untuk segera mendapatkan
tambahan anggota keluarga
b. Tidak adanya pengertian mengenai
akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai itu sendiri maupun
keturunannya.
c. Sifat kolot orang jawa yang tidak
mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa mengatakan bahwa
mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena mengikuti adat
kebiasaan saja.
2. Terjadinya pernikahan
dini menurut Hollean dalam Suryono
disebabkan oleh:
a. Masalah ekonomi keluarga
b. Orang tua dari gadis meminta
masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak gadisnya.
c. Bahwa dengan adanya perkawinan
anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota
keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan, dan
sebagainya) (Soekanto, 1992 : 65).
Selain menurut para ahli di atas, ada
beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering
dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
a. Ekonomi
a. Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan
keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya
maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
b.
Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun
pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan
mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
c. Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak
perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera
mengawinkan anaknya.
d.
Media massa
** Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1) Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2) Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3) Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4) Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
** Faktor yang Melatar Belakangi Pernikahan Usia Dini :
1) Para orang tua merasa kehidupan anaknya akan lebih terjamin apabila dinikahkan dengan orang yang mereka kenal. Rata-rata pernikahan di usia dini dilakukan oleh orang tua dengan cara menjodohkan anaknya dengan kerabat-kerabat mereka. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan anak mereka akan lebih baik. Selain itu, para orang tua ingin hubungan keluarga diantara mereka lebih dekat sehingga materil yang mereka punya akan dinikmati sendiri oleh keluarganya (Perkawinan Harta).
2) Kedua orang tua pada dasarnya ingin segera lepas tanggung jawab terhadap anaknya. Setelah mengurus, membesarkan anaknya hingga besar mereka akan sangat lega apabila anaknya telah menikah.
3) Kedua orang tua juga tidak ingin jika sewaktu-waktu tejadi fitnah dikarenakan hubungan tidak sehat yang dilakukan oleh anak mereka. Misalnya saja mereka mulai bepergian tengah malam dan yang paling menakutkan ialah perilaku seks bebas.
4) Hamil diluar nikah juga merupakan alasan yang banyak dijumpai dikalangan masyarakat, sebab dilihat dari perkembangan jaman pada era globalisasi ini telah banyak budaya-budaya asing yang masuk dan memberi contoh yang buruk bagi perkembangan psikologis anak yang lama-kelamaan akan memunculkan rasa penasaran terhadap sesuatu yang baru mereka jumpai.
Menurut Gantt dan Rosenthal 2004, kehamilan usia remaja beresiko
terhadap harga diri rendah, depresi, penyalagunaan obat, gangguan emosi, anak
yang dilahirkan mengalami lahir prematur, BBLR, child abuse, diterlantarkan dan
kematian. Maka dari itu pernikahan dini harus dicegah agar tidak
merusak generasi penerus selanjutnya agar lebih berkualitas baik.
sumber :
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar